VISI PEMERINTAH DESA PURWOSARI : DESA PURWOSARI MANDIRI, PRODUKTIF, BERBUDAYA, MAJU, AMAN, DAN BERMARTABAT (BERIMAN, AMANAH, TRANSPARAN, SEJAHTERA DAN HEBAT) - "BERGERAK BERSAMA MASYARAKAT MENUJU PURWOSARI BERMARTABAT" BAGI WARGA YANG MAU MENGGUNAKAN FASILITAS MOGASARI (MOBIL SIAGA DESA PURWOSARI) ADALAH GRATIS

Artikel

FASILITASI ADMINISTRASI TATA PEMERINTAHAN DESA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA SESUAI DENGAN SIKL

27 April 2021 19:12:35  Admin Desa  1.851 Kali Dibaca  Berita Desa

Purwosari_Bermartabat. Dalam rangka meningkatkan kapasitas Aparatur Pemerintah Desa Se Kecamatan Purwosari, Pemerintah Kecamatan Purwosari menyelenggarakan Fasilitisasi Administrasi Tata Pemerintahan Desa, Penyelenggaraan Pemerintah Desa sesuai dengan siklus Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan Desa pada Hari Selasa , 27 April 2021 di Pendopo Kecamatan Purwosari mulai Pukul 10.00 s.d 13.00 WIB

Dalam kegiatan tersebut di hadiri oleh Bapak Drs. Sugeng Firmanto selaku Camat Purwosari, Kapten Inf. Andi Siswanto selaku Danramil Purwosari, Kapolsek Purwosari AKP Pujiono, Sekretaris Desa, Kaur Perencanaan, Kaur Keuangan, Kasi Kesejahteraan se Desa Purwosari. Konferensi aparatur pemerintah desa tersebut dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Purwosari ini dengan menghadirkan nara sumber Kabid. Bina Desa dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bojonegoro Ira Madda Zulaikha,SH. dan tim dengan materi yang diberikan yaitu Perencanaan Pembangunan dan Pengelolaan Keuangan Desa, serta narasumber Inspektur Pembantu dari Inspektorat Kabupaten Bojonegoro Sumarsono, SE.MM.

Sebelum materi di sampaikan oleh DPMD dan Inspektorak Kabupaten Bojonegoro ada beberapa informasi yang disampaikan oleh Pemerintah Kecamatan Purwosari anatara lain :

1. Camat Purwosari Bapak Drs. Sugeng 

Firmanto :

a. Setelah evaluasi yang dilakukan banyak yang perlu di benahi baik tata kelola administrasi desa dan tata kelola keuangan desa Se Kecamatan Purwosari sehingga nantinya bisa lebih baik lagi.

b. Permendagri no 20 tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, harus dijadikan sebagai pedoman pemerintah desa untuk mengelola Keuangan Desa sehingga dibelakangnya nanti tidak terjadi permasalahan.

c. pembuatan surat menyurat mencakup 3 hal, kalimat pembuka, isinya, dan penutup, kalimat pembuka merupakan dasar hukum/payung hukum, laporan rutinitas

d. Dalam pembuatan administrasi desa harus ada dokumentasi desa,

e. anggaran peningkatan Sumber Daya Manusia berkaitan pengelolaan keuangan desa, dengan sasaran RT, RW, BPD dan Perangkat Desa.

f. Pemerintah Desa segera menginformasikan kepada masyarakat untuk segera melakukan pembayaran PBB dan bagi rumah-rumah yang membangun baru di sarankan segera mengurus IMB.

2. Kasi Pemerintahan Kecamatan Purwosari Bapak Singgih Ari :

a. Untuk pencairan kegiatan Pemberlakukan Pembatasan Kegaiatan Masyarakat harus di buat dokumen perkades penjabaran APBDes.

b. Tahun 2021 ini sudah memasuki akhir bulan April maka Pemerintah Desa untuk segera menyusun dan membuat RKP Tahun 2022.

c. Penyerapan DD tahap 1 segera di laksanakan dikarenakan pada bulan Mei akan di laksanakan Monitor Evaluasi (Monev). Untuk kelancaran monev di harapkan seluruh timlak pembangunan di hadirkan dan ADD tahap 2 pengajuan bln agustus. 

3. Ibu Ira Madda Zulaikha, SH DINAS PMD Kabupaten Bojonegoro.

a. Yang blm menyelesaikan desk validasi ada 2 desa

b. 5 step pengelolaan keuangan desa antara lain Perencanaan, Penganggaran, Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan pelaporan berdasarkan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa. 

c. Dalam mengelola Keuangan Desa harus di mulai dari perencanaan sampai dengan pelaporan harus dilaksanakan sesuai dgn ketentuan yang berlaku.

e. setelah APBDes di tetapkan, harus membuat DPA

f. buku Register harus disendirikan, 

g. Dalam pelaporan Keuangan Desa harus dilakukan pelaporan per semester sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan kegiatan yg di tangani oleh TPK dan harus dibuat rekap untuk pelaporan kepada Kepala Desa

h. Di Akhir Tahun harus ada laporan pertanggung jawaban akhuir tahun oleh Kepala Desa

 

Inspektorat Kabupaten Bojonegoro Bapak Sumarsono, SE., MM

a. Ketika terjadi silpa maka harus di buatkan Berita Acara (BA) dan bisa dilanjutkan dengan DPA tahun sebelumnya.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan bisa menambah wawasan dan kapasitas para Aparatur Pemerintah Desa sebagai Pelayan Masyarakat baik Pelayanan Administrasi, Pelayanan Pembangunan dan baik dalam tertib Administrasi sebagai satu upaya dalam membangun desa yang lebih baik lagi.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Peta Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Arsip Artikel

LINK INSTANTSI TERKAIT

VIDEO KEGIATAN