VISI PEMERINTAH DESA PURWOSARI : DESA PURWOSARI MANDIRI, PRODUKTIF, BERBUDAYA, MAJU, AMAN, DAN BERMARTABAT (BERIMAN, AMANAH, TRANSPARAN, SEJAHTERA DAN HEBAT) - "BERGERAK BERSAMA MASYARAKAT MENUJU PURWOSARI BERMARTABAT" BAGI WARGA YANG MAU MENGGUNAKAN FASILITAS MOGASARI (MOBIL SIAGA DESA PURWOSARI) ADALAH GRATIS

Artikel

PERGANTIAN ANTAR WAKTU ANGGOTA BPD PURWOSARI

04 Februari 2021 22:35:10  Admin Desa  16.154 Kali Dibaca  Berita Desa

Purwosari_Bermartabat. Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Purwosari melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Pergantian Antar Waktu anggota BPD yang mengundurkan diri. Pelaksanaan musdes tersebut dilaksanakan pada hari selasa, 2 Februari 2021 di Balai Desa Purwosari. Sesuai dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut pada Paragraf 5 tentang Pengisian Anggota BPD Antarwaktu Pasal 22 (1) Anggota BPD yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD. (2) Dalam hal calon anggota BPD nomor urut berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota BPD, digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya. Selain itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 09 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa Pasal 32 ayat (2) apabila ada anggota BPD yang berhenti karena permintaan sendiri, dapat diusulkan Pengganti Antar Waktu (PAW) dengan persyaratan yang telah tercukupi menjadi anggota BPD.

Anggota BPD pergantian antar waktu Desa Purwosari adalah saudara Daeng Galuh Puspita Agni menggantikan saudara Supratikno Edi Sastra dan Bapak Abdul Rohman menggantikan Bapak Sutoyo. Acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, sambutan kepala Desa, sambutan ketua BPD, dan diakhiri dengan penyerahan berkas administrasi dari anggota lama kepada anggota baru. Penetapan Pengganti Antar Waktu (PAW) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Purwosari Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro melalui Keputusan Kepala Desa Purwosari Nomor : 141/26/KEP/18.2019/2020. Dalam acara musdes pergantian antar waktu dihadiri oleh unsur BPD, unsur Aparatur Pemerintah Desa Purwosari,  ketua RW/RT, PKK Desa, Karang Taruna, LPMD, tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Regulasi tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) :

  1. Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa; dan Lampiran;
  2. Perda Kabupaten Bojonegoro No. 9 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
  3. Perbup Bojonegoro No. 5 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Kabupaten Bojonegoro No. 9 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Berikut Daftar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Purwosari Kecamatan Purwosari setelah Pergantian Antar Waktu (PAW) :

NO

NAMA

TEMPAT/TGL. LAHIR

L/P

PENDIDIKAN

ALAMAT

1

MUHDI SUPRIYANTO

Bojonegoro,

25 Mei 1978

L

SLTA

DESA PURWOSARI

2

NOLA ARMYLIA

Bojonegoro,

02 November 1994

P

SLTA

DESA PURWOSARI

3

Drs. ABDUL RAHMAN

Sleman,

06 Maret 1961

L

STRATA 1 (S1)

DESA PURWOSARI

4

AINUL MAULANA

Wonogiri, 23 Juli 1995

L

SLTA

DESA PURWOSARI

5

DAENG GALU PUSPITA AGNI

Bojonegoro,

07 Mei 1993

L

STRATA 1 (S1)

DESA PURWOSARI

6

SUMARNI

Bojonegoro,

30 Januari 1977

P

STRATA 1 (S1)

DESA PURWOSARI

7

SUTIKNO

Bojonegoro,

27 April 1984

L

SLTA

DESA PURWOSARI

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Peta Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Arsip Artikel

LINK INSTANTSI TERKAIT

VIDEO KEGIATAN