Purwosari_Bermartabat. Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di wilayah masing-masing bertujuan untuk mengendalikan penyebaran kasus Covid-19. Pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga telah mengirimkan edaran berupa Instruksi Mendagri Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM mikro, yakni mulai 9 Februari 2021 hingga 22 Maret 2021 termasuk didalamnya wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Pada saat ini Desa Purwosari masuk Kategori Zona Kuning dalam kasus covid-19 di Kabupaten Bojonegoro. Persiapan juga sudah dilakukan dengan adanya Posko PPKM Mikro yang lokasinya di Balai Desa Purwosari. Dengan adanya Posko PPKM ini harapannya bisa menjadi solusi dalam pencegahan penyebaran covid 19 di Kecamatan Purwosari pada umumnya dan Desa Purwosari pada Khususnya.
Pada siang hari tanggal 9 Maret 2021 Kapolsek Purwosari beserta anggota melakukan kunjungan di Posko PPKM Desa Purwosari. Kunjungan ini dalam rangka memantau perkembangan penanggunalangan covid 19 di Desa Purwosari Kecamatan Purwosari. Harapan dari bapak Kapolsek dengan adanya Posko PPKM ini mampu mengendalikan kasus covid-19 di Desa Purwosari. "Kami Pemerintah Desa Purwosari sangat berharap sekali semoga pandemi ini segera berakhir. Mari untuk seluruh masyarakat Desa Purwosari kita patuhi protokol kesehatan dengan 5 M yaitu memakai Masker, Mencuci Tangan Pakai Sabun dengan air mengalir, Menjaga Jarak, Mengurangi Mobilitas dan Menjauhi Kerumunan" kata Ibu Umi Zumrothin, SH.