VISI PEMERINTAH DESA PURWOSARI : DESA PURWOSARI MANDIRI, PRODUKTIF, BERBUDAYA, MAJU, AMAN, DAN BERMARTABAT (BERIMAN, AMANAH, TRANSPARAN, SEJAHTERA DAN HEBAT) - "BERGERAK BERSAMA MASYARAKAT MENUJU PURWOSARI BERMARTABAT" BAGI WARGA YANG MAU MENGGUNAKAN FASILITAS MOGASARI (MOBIL SIAGA DESA PURWOSARI) ADALAH GRATIS

Artikel

SEMUA TENTANG PKH (PROGRAM KELUARGA HARAPAN)

24 Januari 2021 06:47:42  Admin Desa  108 Kali Dibaca  Berita Desa

Purwosari Bermartabat. Program Keluarga Harapan atau yang sering dikenal dengan PKH adalah program pemberian bantuan Tunai bersyarat kepada Keluarga yang kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfat (KPM) bantuan PKH. Program PKH merupakan suatu upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indonesia telah melaksanakan PKH.

 

 

 

Tujuan Program Keluarga Harapan (PKH) adalah :

  1. Meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan Pendidikan, Kesehatan dan kesejahteraan social.
  2. Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan
  3. Mendorong perubahan perilaku dan kemandirian Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
  4. Mengurangi kemiskinan
  5. Inklusi keuangan

Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah :

KOMPONEN KESEHATAN

1. Kategori Ibu Hamil maksimal 2 (dua) kali kehamilan

2. Kategori Anak Usia Dini usia 0 s.d 6 tahun dan maksimal 2 (dua) anak

KOMPONEN PENDIDIKAN

1. Kategori SD/MI Sederajat

    Anak usia 6 s.d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 (Dua Belas) tahun

2. SMP/MTs Sederajat

    Anak usia 6 s.d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 (Dua Belas) tahun

3. SMA / MA Sederajat

    Anak usia 6 s.d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 (Dua Belas) tahun

KATEGORI KESEJAHTERAAN SOSIAL

1. Kategori Lanjut Usia 70+

    Maksimal 1 (satu) orang dan berada dalam keluarga

2. Kategori Penyandang Disabilitas Berat (Disabilitas Fisik dan Mental)

    Maksimal 1 (satu) orang dan berada dalam keluarga.

KEWAJIBAN KELUARGA PENERIMA MANFAAT (KPM) PKH

A. Bagi Ibu Hamil

  1. Pemeriksaan kehamilan dan faskes minimal 4 (empat) kali selama kelahiran
  2. Melahirkan di fasilitas pelayanan Kesehatan
  3. Pemeriksaan ibu ibu Nifas selama 42 hari setelah melahirkan

B. Bayi Usia 0 – 11 Bulan

  1. Pemeriksaan Kesehatan 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) bulan pertama
  2. ASI Eksekutif 6 (enam) bulan pertama kelahiran
  3. Imunisasi lengkap
  4. Penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan setiap bulan
  5. Mendapatkan suplemen Vitamin A 1 (satu) kali pada usia 6 – 11 bulan
  6. Pemantauan perkembangan minimal 2 (dua) kali dalam setahun.

C. Anak Usia Dini

  1. Usia 1 s.d < 5>
  • Imunisasi tambahan
  • Penimbangan berat badan tiap bulan
  • Pengukuran tinggi badan minimal 2 (dua) kali setahun
  • Pemantauan perkembangan minimal 2 (dua) kali setahun
  • Pemberian kapsul vitamin A 2 kali setahun

     2. 5 s.d <6>

  • Penimbangan berat badan minimal 2 kali setahun
  • Pengukuran tinggi badan minimal 2 kali setahun
  • Pemantauan perkembangan minimal 2 kali setahun

     3. Anak SD, SMP, SMA

  • Usia 6 – 12 tahun yang belum menyelesaikan Pendidikan dasar (SD, SMP, SMA);

         Terdaftar di sekolah / Pendidikan kesetaraan dan minimal 85 % hadie dikelas setiap bulan

D. Lanjut Usia 70 Tahun keatas

  1. Memastikan pemeriksaan Kesehatan
  2. Penggunaan layanan puskesmas Santun Lanjut Usia
  3. Layanan Home Care (pengurus merawat, memandikan dan mengurusi KPM lanjut usia)
  4. Day Care (Mengikuti kegiatan social dilingkungan tempat tinggal ; lari pagi ; senam sehat dan sebagainya, bagi lanjut usia minimal 1 tahun sekali.

E. Penyandang Disabilitas Berat

     Pihak keluarga / pengurus melayani, merawat dan memastikan pemeriksaan Kesehatan bagi penyandang disabilitasberat       minimal 1 tahun sekali

  1. Layanan Home Visit (tenaga Kesehatan dating kerumah KPM penyandang disabilitas berat)
  2. Layanan Home Care ( pengurus memandikan, mengurusi dan merawat KPM PKH)

Rencana penyaluran PKH tahun 2021 diberikan per Tri WUlan yaitu :

  1. Tahap I (Januari, Februari, Maret) akan diberikan pada bulan Januari
  2. Tahap II ( April, Mei, Juni) diberikan pada bulan April
  3. Tahap III ( Juli, Agustus, September) diberikan pada bulan Juli
  4. Tahap IV ( Oktober, November, Desember) diberikan pada bulan Oktober

Skema Bantuan PKH per tahap penyaluran sebagai berikut :

No

Kategori

Indek/per tahun (Rp)

Indek / per 3 bulan (Rp)

1

Ibu Hamil

3.000.000

750.000

2

Anak Usia Dini

3.000.000

750.000

3

Anak Sekolah Dasar (SD)

900.00

225.000

4

Anak Sekolah tingkat SMP

1.500.000

375.000

5

Anak Sekolah tingkat SMA

2.000.000

500.000

6

Lanjut Usia 70+

2.400.000

600.000

7

Disabilitas Berat

2.400.000

600.000

Pagu anggaran bantuan social (bansos) PKH pada tahun 2021 sebesar Rp. 28.709.816.300.000,00 (Sumber : Instagram Kemensosri)

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Peta Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Arsip Artikel

LINK INSTANTSI TERKAIT

VIDEO KEGIATAN