Purwosari Bermartabat. Program Keluarga Harapan atau yang sering dikenal dengan PKH adalah program pemberian bantuan Tunai bersyarat kepada Keluarga yang kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfat (KPM) bantuan PKH. Program PKH merupakan suatu upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indonesia telah melaksanakan PKH.
Tujuan Program Keluarga Harapan (PKH) adalah :
Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah :
KOMPONEN KESEHATAN
1. Kategori Ibu Hamil maksimal 2 (dua) kali kehamilan
2. Kategori Anak Usia Dini usia 0 s.d 6 tahun dan maksimal 2 (dua) anak
KOMPONEN PENDIDIKAN
1. Kategori SD/MI Sederajat
Anak usia 6 s.d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 (Dua Belas) tahun
2. SMP/MTs Sederajat
Anak usia 6 s.d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 (Dua Belas) tahun
3. SMA / MA Sederajat
Anak usia 6 s.d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 (Dua Belas) tahun
KATEGORI KESEJAHTERAAN SOSIAL
1. Kategori Lanjut Usia 70+
Maksimal 1 (satu) orang dan berada dalam keluarga
2. Kategori Penyandang Disabilitas Berat (Disabilitas Fisik dan Mental)
Maksimal 1 (satu) orang dan berada dalam keluarga.
KEWAJIBAN KELUARGA PENERIMA MANFAAT (KPM) PKH
A. Bagi Ibu Hamil
B. Bayi Usia 0 – 11 Bulan
C. Anak Usia Dini
2. 5 s.d <6>
3. Anak SD, SMP, SMA
Terdaftar di sekolah / Pendidikan kesetaraan dan minimal 85 % hadie dikelas setiap bulan
D. Lanjut Usia 70 Tahun keatas
E. Penyandang Disabilitas Berat
Pihak keluarga / pengurus melayani, merawat dan memastikan pemeriksaan Kesehatan bagi penyandang disabilitasberat minimal 1 tahun sekali
Rencana penyaluran PKH tahun 2021 diberikan per Tri WUlan yaitu :
Skema Bantuan PKH per tahap penyaluran sebagai berikut :
No |
Kategori |
Indek/per tahun (Rp) |
Indek / per 3 bulan (Rp) |
1 |
Ibu Hamil |
3.000.000 |
750.000 |
2 |
Anak Usia Dini |
3.000.000 |
750.000 |
3 |
Anak Sekolah Dasar (SD) |
900.00 |
225.000 |
4 |
Anak Sekolah tingkat SMP |
1.500.000 |
375.000 |
5 |
Anak Sekolah tingkat SMA |
2.000.000 |
500.000 |
6 |
Lanjut Usia 70+ |
2.400.000 |
600.000 |
7 |
Disabilitas Berat |
2.400.000 |
600.000 |
Pagu anggaran bantuan social (bansos) PKH pada tahun 2021 sebesar Rp. 28.709.816.300.000,00 (Sumber : Instagram Kemensosri)