SOSIALISASI PENGAJUAN PENCAIRAN BANSOS ANAK YATIM PIATU TAHUN 2021
Purwosari_Bermartabat. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Sosial memberikan santunan bantuan sosial kepada anak yatim dan anak terlantar non panti. Jumlah calon penerima bansos sebanyak 7.414 anak dan masing-masing menerima Rp 1.500.000. Sehingga total anggaran yang disiapkan tahun 2021 ini mencapai Rp 11,1 miliar.
Calon penerima bansos berdasarkan usulan dari pemerintah desa setempat melalui Dinsos Bojonegoro. Data kemudian diverifikasi dan divalidasi kelengkapan administrasi dan besaran bantuan yang diusulkan.
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinsos Bojonegoro, Murti Asih mengatakan calon penerima dibuktikan dengan kartu keluarga (KK), lalu berada di luar panti atau Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), serta orang tua atau wali ber e-KTP Bojonegoro. "Umur anak calon penerima per 1 Juni 2021 tidak boleh melebihi 15 tahun,” ungkapnya, Senin (9/8/2021).
Pemerintah Desa Purwosari melalui Ibu Shofy Ariefiyan selaku operator bansos mengundang calon penerima bansos untuk mendapatkan penjelasan berkaitan dengan kelengkapan administrasi pengajuan proposal Pencairan bansos anak yatim piatu tahun 2021. Penerima bansos dari Desa Purwosari sebanyak 25 anak yang merupakan usulan tahun 2020 dengan ketentuan anak yang usianya tidak lebih dari 15 Tahun per 1 Juni.
Dinas Sosial menyalurkan bantuan sosial anak yatim piatu ini sebanyak 1 kali ke rekening masing – masing sebesar Rp 1.500.000 melalui rekening masing-masing seutuhnya secara langsung.