Purwosari_Bermartabat. PPKM adalah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan tujuan untuk memutus rantai penyebaran virus corona di Indonesia. Pemerintah Indonesia pertama kali menerapkan PPKM pada tanggal awal tahun 2021 berdasarkan Instruksi Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 dan hanya diberlakukan di wikayah Jawa dan Bali. Dalam perkembangannya kemudian PPKM tersebut dinaikan menjadi PPKM Skala Mikro dimana dalam PPKM ini dimulai dari tingkat Rukun Tetangga (RT). PPKM skala mikro ini ada ketentuan pembentukan posko penanganan covid19 hingga level RT/RW di Desa.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah Desa Purwosari langsung menindak lanjutinya dengan melakukan Sosialisasi PPKM Skala Mikro dari RT,RW hingga Dusun. Berikut jadwal Sosialisasi PPKM Skala Mikro Pemerintah Desa Purwosari :
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Forkopimca Purwosari, Ibu Kepala Desa beserta perangkat, Babinsa, Babinkamtibmas, Ketua BPD, Bidan Desa, Pendamping Desa, Ketua RT/RW beserta Pengurus, TP PKK Purwosari, Karang Taruna dan Tokoh Agama maupun tokoh masyarakat.
Dalam road show Sosialisasi PPKM Skala Mikro tersebut Ibu Umi Zumrothin, SH Kepala Desa Purwosari selalu mengajak Ketua RT, Ketua RW hingga masyarakat untuk bersinergi membangun desa. Dan saat ini salah satu hal yang bisa dilakukan dalam upaya membangun desa dengan melaksanakan PPKM Skala Mikro ini dengan sebaik-baiknya sehingga Desa Purwosari terbebas dari Virus Corona ini.
Dalam sambutannya, Bapak Sugeng Firmanto sebagai Camat Purwosari berharap setelah ada sosialisasi PPKM Skala Mikro ini ada tindak lanjut dari Pemerintah Desa sehingga di wilayah Kecamatan Purwosari khususnya Desa Purwosari ini bisa mencegah penyebaran covid19 tidak semakin meluas dan bertambah. Selain itu bapak Camat juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa harus pandai dalam menganalisa segala sesuatu dalam hal ini berkaitan dengan penggunaan anggaran di masa pandemi seperti ini. “Anggaran untuk Desa baik DD maupun ADD dalam 2 tahun terakhir ini tidaklah sama seperti tahun-tahun sebelumnya karena ada instruksi bahwa dalam penanganan covid19 ini Pemerintah Desa wajib menganggarkan untuk penanganan bencana nasional ini mulai dari pembagian BLT DD hingga pelaksanaan PPKM Skala Mikro pada saat ini.”
Jadi ketika dalam 2 tahun terakhir ini Pemerintah Desa belum bisa melaksanakan pembangunan maksimal harap dimaklumi jangan di curigai !.” imbuh Bapak Camat Purwosari.
Sambutan dari Kapolsek Purwosari Bapak AKP Pujiono menjelaskan bahwa untuk Desa Purwosari masuk dalam kategori Kuning untuk penyebaran covid19. Beliau menjelaskan istilah kategori penyebaran covid19 didalam satu RT dalam PPKM Skala Mikro ini antara lain Zona Kuning (terdapat 1 – 5 orang yang terpapar covid19 di dalam satu RT), Zona Orange ( 6 – 10 orang) dan Zona Merah diatas 10 orang. Sehingga kapolsek purwosari mengajak seluruh masyarakat Desa Purwosari yang di komandani seluruh Ketua RT RW untuk menjalankan PPKM Skala Mikro ini dengan penuh tanggung jawab.
Untuk materi PPKM Skala Mikro disampaikan oleh Bidan Desa dari Puskesmas Purwosari antara lain berkaitan dengan pengertian PPKM Skala Mikro, Pentingnya menaati dan melaksanakan Protokol Kesehatan dengan 5 M, Cara Menjaga Imunitas Tubuh dengan makan makanan yang bergizi, Cara Hidup Sehat hingga Langkah-langkah yang harus diambil jika ada yang terpapar covid19 baik yang tanpa gejala maupun bergejala.
“Semoga road show yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Purwosari selain bersilaturahmi dengan warga dari dusun ke dusun juga bisa memberikan manfaat dan mampu mengambil langkah yang tepat dalam penanganan covid19 di Desa Purwosari ini sehingga seluruh warga desa Purwosari diberikan Kesehatan” Pesan penutup dari Ibu Umi Zumrothin, SH. “Terima kasih bapak ibu pejabat Forkopimpca Purwosari, Babinsa, Babinkamtibmas, Pendaming Desa, Ketua BPD, Ketua RT RW dan seluruh warga Desa Purwosari yang telah antusias dalam mengikuti sosialisasi PPKM Skala Mikro ini” Imbuh Ibu Kepala Desa Purwosari. (am/20)